REJANG LEBONG, Polda Jabar– Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kemarin Kamis (18/05) mengamankan seorang pria dewasa sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Rejang Lebong IPTU Denyfita Mochtar, S. Tr.K., M.M., didampingi Kanit Pidum Ipda Medi mengungkapkan. “Satu pelaku yang diamankan yakni isinial D (43 ) warga Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Kab. Rejang Lebong Diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong Lantaran Pelaku ini melakukan Penganiayaan Terhadap masyarakat Desa Seguring Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong.
Peristiwa Penganiayaan itu terjadi di Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Penganiayaan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 13.30 wib pada saat Pelapor (Korban) sedang bekerja menjemur buah Kopi kemudian pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri pelapor (Korban) yang sedang berkerja dan langsung memukul korban.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, pelaku diamankan setelah mendapatkan keberadaan pelaku inisial D ( 43 ) di salah satu rumah di Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kab. Rejang Lebong Tim 45 Satreskrim pun langsung menuju kesana dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun delapan bulan.