Di Minta Siapa Yang Datang Siapa, Pmpkb Minta Kementrian Atr/Bpn Turun Gunung Ko Malah Brimob Yang Naik Gunung, Ada Apa Ini

Berita Opini75 Dilihat

Kab.Ciamis– masyarakat pasir kolotok bersatu berharap kementrian ATR/BPN turun gunung.dan segera menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini belum ada titik penyelesaian.meskipun permasalahan sengketa lahan antara masyarakat PMPKB dengan PTPN VIII batulawang sudah di laporkan ke Dit Reskrimum polda jabar. lokasi lahan sengketa tersebut berada di blok pasir kolotok desa kutawaringin kecamatan purwadadi kabupaten ciamis provinsi jawa barat.minggu 31 maret 2024

Bukan malah BRIMOB yang naik gunung melarang dan menghentikan pengukuran ke masyarakat PMPKB.sedangkan ke pihak PTPN VIII batulawang tidak diberhentikan penyadapan seolah-olah berat sebelah,

Selamet bahtiar selaku ketua pmpkb menerangkan kaitan masyarakat perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB).melakukan pengukuran lahan itu di minta oleh pihak penyidik semata.dan itu juga dilakukan agar supaya dari pihak PT.PN VIII batulawang pun menghentikan aktifitasnya.tidak melakukan dulu penyadapan selagi kepastian hukum nya belum Clear

Dan kami berharap dari kementrian ATR/BPN turun gunung.segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.bukan malah dari pihak brimob yang naik gunung yang melarang kami.untuk melakukan pengukuran sedangkan dari pihak PTPN VIII batulawang tidak di larang dan tidak diberhentikan penyadapan.jadi seolah-olah berat sebelah.dan kami dari masyarakat PMPKB minta keadilan juga yang seadil-adil nya,

Karena permasalahan sengketa lahan perkebunan yang ada di blok pasir kolotok sedang di proses aparat penegak hukum (APH)polda jabar.dan kami pun melakukan pengukuran tersebut karena merasa ada hak juga atas tanah tersebut karena tanah tersebut milik orang tua kami dan kami adalah ahli waris nya.

Dengan ada nya bukti-bukti peninggalan orang tua kami.seperti girik/kikitir cap singa sebgaimana bukti kepemilikan.dan bukti verponding indonesia sebagai bukti surat pembayaran pajak ke negara.yang pada waktu itu di keluarkan pada tahun 1933/1937 sampai 24 september 1960.sebagai bukti kuat bahwa itu tanah milik orang tua kami.bukan tanah bekas perusahaan belanda ataupun tanah yang di kuasai oleh negara ( tanah negara).

Sedangkan dulu pada tahun 1957 tanah milik orang tua kami diambil paksa oleh pihak PT.PN VIII melalui kepala desa waktu itu.dan pada tahun 1959 di tanami pohon karet di atas tanah yang sekarang dikuasai oleh pihak PT.PN VIII batulawang.yang lokasinya ada di blok paseurehan blok pasir kolotok blok anak emas dan blok cipariuk.yakni di blok tersebut adalah milik orang tua kami yang persis dan terdaptar di leter F desa.yang masih tercantum nama-nama orang tua kami..jelasnya

Dilanjutnya andai kata pada waktu itu tahun 1957 tanah milik orang tua kami tidak diambil paksa oleh pihak PTPN VIII.mungkin waktu itu atas hak kepemilikan di perpanjang oleh orang tua kami.mungkin sekarang sudah ada sertifikat kepemilikan tanah.

Dan bahkan sengketa lahan ini sudah di ajukan gugatan ke pengadilan negri ciamis.dan sudah ada sita jaminan oleh pihak pengadilan negri ciamis kelokasi.bahwa tanah tersebut adalah hak milik yang sah punya orang tua para ahli waris yang mengajukan gugatan….dengan nada yakin dan di amini pula oleh bibit diansyah selaku penerima kuasa dari (PMPKB)

(Upi) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten