Baraknews Pangandaran–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total sementara dari pendapatan pajak dari objek wisata Pangandaran bulan Juli, Jumat (04/08/2023).
Asep Rusli, S.IP, selaku Kepala Bidang Pajak mengatakan, sementara hasil monitoring di lapangan di Bulan Juli belum maksimal dikarenakan akhir dari perhitungan itu tanggal 15.
“Dari monitoring di lapangan yang masuk dari pajak objek wisata Pangandaran untuk bulan Juli 2023 kira kira sebesar Rp. 1,6 Miliar. Ini dari hotel dan restoran,” kata Asep kepada BarakNews
Jumlah total pajak yang masuk dihitung dari pemasukan pajak hotel dan restoran sementara dan total pajak restoran yang ada. “Jumlah total pajak dari objek wisata yang masuk dihitung dari penjumlahan hotel pajak itu nanti di tanggal 15 Agustus 2023,” ujar Asep
Asep berharap untuk wajib pajak itu harus taat dan patuh. “Jujur lah pendapatan 100 misalnya bilang 50
Dan meningkatkan promosi wisatawan, karna dari situ lah mendapatkan uangnya,” tegasnya
Asep menjelaskan kunjungan berwisata akan berbanding lurus dengan pendapatan hotel dan restoran. “Kunjungan wisata akan berbanding lurus dengan pendapatan hotel dan restoran. Tamu yang datang nginep di hotel berharap pajaknya masuk, tamu yang makan di restoran berharap pajaknya masuk,” pungkas Asep (upi)