Bandung – Pemasyarakatan tepat hari ini (Sabtu, 27/04/2024) genap berusia 60 tahun, usia yang tidak bisa dibilang muda dalam mendampingi jalannya Pemerintah Republik Indonesia
mulai dari Sistem Pemenjaraan sampai dengan sekarang kita mengenal sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk
mereformasi pelanggar hukum. Berbagai halangan dan rintangan sudah pernah dialami dan dilalui bersama sampai saat ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem
Pemasyarakatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang terdahulu
yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 adalah :
1. Menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan ke
kehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif;
2. Memperkuat konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Menambah fungsi pembimbingan pemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan,
pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani
pidana di lembaga pemasyarakatan;
4. Menambah fungsi perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada
warga binaan yang sakit atau cacat.
Mengusung tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak” menjadi momentum bagi seluruh
jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan
Pemasyarakatan. Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan
profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai
Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun secara Hybrid yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui
Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar. Hal ini merupakan
Upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak
melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara menyampaikan “Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta
menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji”.
27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati
menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi
perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan
kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-
ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah
Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan
berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi
sistem Pemasyarakatan. Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu
dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk
mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman”.
Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka
kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil
bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan
penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.
Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan
bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham menitipkan Pegang
Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964
silam. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya
jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah
masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah
Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan
bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua.
Pada kesempatan berharga ini dilakukan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan
Pemasyarakatan Program Kemandirian berupa Kapal (Perahu) Jenis Skiff dan Dinghy
kerjasama antara Lapas Kelas I Sukamiskin dengan PT. Wahana Indra Santosa (PT. Wise)
dan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Pembinaan
Kemandirian Bidang Jasa Konveksi berupa “Kelambu” kerjasama dengan Himpunan
Pengusaha Muda Indo (HIPMI) Jawa Barat, PT. Mitra Sejati Laksana (PT. MSL) dan Sejati
PT. Family Sejati Textile.
Upacara sebagai Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun, juga
dilaksanakan langsung oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Banjar yang diikuti oleh Pejabat
Struktural, Pegawai Lapas Banjar, Dharma Wanita dan PIPAS Lapas Banjar.
Kepala Lapas Banjar, Amico Balalembang mengungkapkan bahwa Peringatan Hari Bhakti
Pemasyarakatan ke 60 menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan
khususnya Lapas Banjar untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme,
akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampa