Lapas Banjar– Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Banjar berikan remisi kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Dalam rangka mengimplementasikan sikap tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar Kemenkumham Jabar memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar Banjar Amico Balalembang sampaikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 2 8 M a r e t 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari
Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan,Rabu 10/04/24.
Lanjut Amico ,”Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi yaitu
1. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive yang diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan
2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;
3. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Kemudian ,besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
7. Tahun keenam mendapat 2 bulan
Data WBP Lapas Kelas IIB Banjar tanggal 10 April 2024 :
Tahanan 42 orang Narapidana dalam Lapas 408 orang,dan Luar Lapas 0 orang
Jumlah Total 450 orang.
Berdasarkan besaran perolehan REMISI KHUSUS IDUL FITRI Tahun 2024 ( Narapidana Dewasa ):REMISI KHUSUS I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Idul Fitri) sejumlah :.
Pidana Umum 15 Hari 25 Orang
– 1 Bulan 135 Orang
– 1 Bulan 15 Hari : 50 Orang
– 2 Bulan 5 Orang
Jumlah 215 Orang
Pidana Terkait PP 99
– 15 Hari 1 Orang
– 1 Bulan 81 Orang
– 1 Bulan 15 Hari : 58 Orang
– 2 Bulan 1 Orang
Jumlah 141 Orang
Total 356 Orang
REMISI KHUSUS II (langsung bebas) sejumlah Pidana Umum
– 15 Hari 1 Orang
– 1 Bulan 1 Orang
Jumlah 2 Orang
REMISI KHUSUS II (Menjalani Subsider Kurungan Pengganti Denda) sejumlah
Pidana Terkait PP 99
– 1 Bulan
: –
– 1 Bulan 15 Hari : 2 Orang
– Jumlah 2 Orang
Jumlah RK II 4 Orang
JUMLAH KESELURUHAN : 356 + 4 = 360,”Jelas Amico.
Kemudian Amico terangkan serta katakan :
– RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan
masih harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
– RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan bebas
pada saat tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai pidana kurungan pengganti denda (subsider).
– Warga Binaan yang tidak diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 48 terdiri dari :
– Warga Binaan yang sedang menjalani subsidair sebanyak 24 orang
– Warga Binaan Non-Muslim sebanyak 11 orang
– Warga Binaan yang disusulkan remisi susulan sebanyak 13 orang.
“Pemberian remisi ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
Amico mengajak seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di lapas, sehingga dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” pungkasnya