Berita Polres Lebak–. Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku Sdr. IK, 26 Tahun Warga Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut
“Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Lebak” ujar Ilman, Minggu (29/8/2021)
Ilman menjelaskan “Pelaku Sdr. IK kita tangkap di gardu pos depan rumahnya di kp. Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berikut barang buktinya pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.00 wib”
“Dari Pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14(empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru”jelas Ilman
“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya” ungkapnya
Kemudian Kasat Resnarkoba menegaskan pasal yang dikenakan untuk tersangka atau pelaku
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara” tegas Ilman
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba ( Narkotika dan obat-obat/bahan berbahaya) karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya para pemuda agar menjauhi Narkoba karena dapat merusak masa depan dan merusak generasi bangsa” imbau jajang
“Kami Polres Lebak Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Stop Narkoba “tutupnya.(Rls)