Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dan Shabu

Berita Bima— Pada hari ini Jum’at tanggal 06 November 2020 Sekitar Pukul 04.30 Wita giat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH bersama dengan Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Lak-laki yang diduga Mengedarkan dan memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika jenis Ganja dan Shabu.

Waktu Kejadian :
Pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 Sekitar Pukul 04.30 Wita.

Tempat Kejadian Pelaku
Dusun Nari, Rt. 012 Rw. 006 Desa Naru, Kec. Sape, Kab. Bima.

Identitas Terduga Pelaku :
1). Nama : DAHLAN Alias DOKEN
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Petani.
Alamat : Dusun Nari, Rt. 012 Rw. 006 Desa Naru, Kec. Sape, Kab. Bima
2). Nama : DAVID AHWALUDIN
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Rt. 010 Rw. 006 Desa Rasabou, Kec. Sape, Kab. Bima
Barang Bukti :
– 36 (Tiga Puluh Enam) lembar plastic klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 13,26 (Satu Tiga Koma Dua Enam) Gram.
– 1 (Satu) lembar plastic klip bening berisi daun, batang dan biji kering di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 1,74 (Satu Koma Tujuh Empat) Gram
– 1 (Satu) buah tas selempang hitam.
– 1 (Satu) buah rangkaian bong.
– 2 (Dua) bungkus plastic klip bening.
– 1 (Satu) buah tabung kaca.
– 1 (Satu) buah korek api gas.
– 1 (Satu) pasang sepatu Pantofel warna coklat.
– 1 (Satu) buah timbangan elektrik.
– 1 (Satu) buah isolasi bening.
– 1 (Satu) buah gunting.
– 2 (Dua) buah Handphone.
Saksi Anggota
1. BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH
2. BRIPKA EDI KURNIAWAN.
3. BRIPTU VIRMAN BIMA.
Saksi Umum :
Nama : MASKUR
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta (Ketua RT)
Alamat : Dusun Nari, Rt. 012 Rw. 006 Desa Naru, Kec. Sape, Kab. Bima.

Pada hari Jum’at Tanggal 06 November 2020 sekitar Pukul 04.30 Wita Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika bertempat di rumah yang terletak di Dusun Nari, Rt. 010 Rw. 006 Desa Naru, Kec. Sape, Kab. Bima. Kemudian Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH bersama dengan Katim Opsnal BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH mengumpulkan TIM kemudian Kasat Resnarkoba memberikan APP kepada TIM, kemudian Kasat Resnarkoba IPTU RAMLI, SH bersama dengan TIM lansung turun ke TKP kemudian sampai di TKP kemudian Team melakukan Upaya paksa dengan mengamankan Sdr. DAHLAN Alias DOKEN yang saat itu sedang duduk di dalam rumah bersama dengan dan Sdr. DAVID AWALUDIN dan selanjutnya mengamankan Sdr. DAHLAN Alias DOKEN dan Sdr. DAVID AWALUDIN, setelah mengamankan kedua orang tersebut Tim memanggil saksi umum yaitu Ketua Rt setempat guna menyaksikan proses penggeledahan, dan dari penggeledahan di temukan barang bukti berupa 36 (Tiga Puluh Enam) lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu yang di temukan di dalam tas selempang warna hitam yang di kenakan oleh Sdr. DAHLAN Alias DOKEN kemudian berupa 1 (Satu) lembar plastic klip bening berisi daun, batang dan biji kering di duga Narkotika jenis Ganja di temukan di dalam sepatu Pantofel warna coklat selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
RTL
1. Melakukan Cek Urin
2. Membuat LP
3. Giat Sidik
4. Cek BB ke BPOM.(Tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten