Berita Palangka Raya (Kalteng) — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengungkap kasus ilegal logging dalam giat konferensi pers di halaman parkir belakang Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya, Rabu (07/10/2020).
Kegiatan konferensi pers oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait Ilegal loging bersama dengan empat (4) truk barang bukti dan kayu olahan jenis meranti.
Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Sajarod, bahwa Kepolisian khususnya Polda Kalimantan Tengah sangat serius dalam menangani kasus ilegal loging di Kalteng dengan terus melakukan patroli dan mendengar informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ke empat tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu Desa Baronang dan Desa Buhut Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan total 32 m3 (kubik) kayu olahan jenis meranti yang rencananya akan di jual ke Kalimantan Selatan,” ujar Sajarod.
Ditambahkan mengenai asal kayu yang di angkut ke empat tersangka yang berinisial GB (35), AS (40), SA (30) dan JM (37) terus kita lakukan proses pengembangan penyidikan, begitu pula dengan pihak yang membeli kayu di Kalimantan Selatan terus kita dalami sampai nenemukan pemilik kayu tersebut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 83 Ayat 1 Hurup B dan atau Pasal 88 Ayat 1 Hurup A Junto Pasal 16 U.U No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan, ancaman hukuman 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda 500 juta dan paling banyak 2,5 Milyar,” pungkas Sajarod. (Sufri)