Tim opsnal unit Reskrim Polsek Rasanae Timur kembali melaksanakan penggerebekan giat judi Sabung Ayam.

Berita Kota Bima — Pada hari Jum’at tanggal 29 mei 2020 pukul 14.30 wita bertempat di halaman rumah sdr.IMRAN, 50 tahun, swasta, Rt.06 rw.03 Kel. Rabangodu Selatan Kec. Raba Kota Bima,  Kapolsek rasanae timur IPTU SURATNO dan Tim opsnal unit Reskrim Polsek Rasanae Timur kembali melaksanakan penggerebekan giat judi Sabung Ayam.

Tindakan penggerebekan judi sabung ayam tersebut  dilaksanakan setelah adanya laporan Masyarakat terkait adanya aktifitas judi sabung ayam di halaman rumah sdr.IMRAN, 50 tahun, swasta, Rt.06 rw.03 Kel. Rabangodu Selatan Kec. Raba Kota Bima, yang meresahkan Masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa :

– 2 (dua) ekor ayam aduan.

– 1 ( satu ) buah gelanggang warna putih.

4. Saat ini barang bukti sudah berada di Mako Polsek Rasanae Timur dan ayam aduan tersebut langsung di sembelih.

Giat judi  sabung Ayam yg melibatkan orang banyak sudah sering berlangsung sehingga masyarakat disekitar merasa resah mengingat saat ini situasi Virus Corona ( COVID -19).

2. Dengan masih adanya giat Judi sabung Ayam yang melibatkan kerumunan warga, dimana saat ini Pihak pemerintah dan Kepolisian sedang gencar melakukan upaya himbauan maklumat Kapolri Nomor : Mak./ 2/III/ 2020 Tentang : Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( COVID -19), sehingga perlu kiranya dilakukan langkah langkah tegas maupun secara terus menerus dilaksanakan sosialisasi terkait dampak dari Virus Corona ( COVID -19)  bagi manusia untuk membentuk kesadaran Masyarakat dalam pencegahan penyebaran

Virus Corona ( COVID -19).(Rahim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar