Berita Kota Bima NTB — Pada hari Minggu, tanggal 27 Juni 2020, sekira pukul 00.30 Wita, Kapolsek Rasanae Timur IPTU SURATNO beserta anggota Opsnal Polsek Rasanae Timur telah menyerahkan para pelaku tindak pidana Narkotika dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis shabu.
Waktu Kejadian Hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020, sekira pukul 23.30 Wita.TKP :
Pinggir Jalan Raya di RT.013/RW.004Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima.
Identitas Terduga Pelaku : DAVID PANGERAN PUTRA , Makassar / 24 mei 1996, 24 Tahun, Wiraswasta, RT.007/RW.003 Kel. Monggonao Kec.Mpunda Kota Bima. FAJAR PRASETYO UTOMO, Dompu/14 Agustrus 1993, 26 Tahun, Karyawan PLTMG 50 MB Bima, BTN Gindi RT.011/ RW.005 Kel. Jatiwangi Kec. Asakota Kota Bima. MUHAMMAD RISKA, Bima/24 Juni 1995, 25 Tahun, Wiraswasta, RT.011/ RW.005 Kel. Monggonao Kec. Mpunda Kota Bima.
Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan yakni :
2 (dua) lembar plastik plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam gram.
1 (satu) lembar plastik klip bening.
2 (dua) buah dompet warna hitam.
3 (tiga) buah HP.
1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki FX-Over.
1 (satu) unit Mobil Suzuki FX-Over warna merah beserta kunci kontak.
Uang Kertas Rp.370.000,00- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Kronologisnya sebagai berikut, saat Petugas Polsek Rasanae Timur menindak lanjuti informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika di seputaran Jalan Raya di RT.013/RW.004 Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima dan terduga pelaku menggunakan mobil warna merah, selanjutnya Kapolsek Rasanar Timur IPTU SURATNO melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH, selanjutya petugas Polsek Rasanae Timur memantau situasi diseputaran Jalan Raya di RT.013/RW.004 Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima tersebut, dan benar saja bahwa petugas melihat 1 (satu) unit mobil warna merah berhenti di pinggir jalan raya tersebut, lalu petugas mendekati mobil tersebut dan meminta agar membukakan pintu, setelah pintu mobil terbuka selanjutnya petugas mengamankan kunci mobil dan meminta agar semua orang yang ada didalam mobil tersebut diam ditempat (didalam mobil).
Adapun salah satu petugas memanggil ketua RT setempat, setelah ketua RT datang dan diketahui bernama sdr. ASIKIN dan meminta untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas Kepolisian, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr. DAVID PANGERAN PUTRAditemukan berupa 1 (satu) buah HP didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh sdr. DAVID PANGERAN PUTRA, kemudian berupa Uang Kertas Rp.370.000,00- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan didalam saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan oleh sdr. DAVID PANGERAN PUTRA, pada saat dilakukan penggeledahan badan sdr. FAJAR PRASETYO UTOMO ditemukan berupa 1 (satu) buah HP dengan posisi dipegang oleh sdr. FAJAR PRASETYO UTOMO, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr. MUHAMMAD RISKA dan ditemukan berupa 1 (satu) buah HP dengan posisi dipegang oleh sdr. MUHAMMAD RISKA dan berupa 1 (satu) buah dompet ditemukan didalam saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan oleh sdr. MUHAMMAD RISKA, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kendaraan (mobil) yang dipergunakan oleh para terduga dan ditemukan berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening didalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dibawah jok mobil tempat duduk sdr. DAVID PANGERAN PUTRA, kemudian berupa 1 (satu) buah dompet ditemukan didalam laci pintu mobil sebelah kanan tempat duduk sdr. FAJAR PRASETYO UTOMO, selanjutnya para terduga dan barang-barang bukti yang ditemukan tersebut diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.(Rahim)
Komentar