Tersangka Penggelapan Sepeda Motor, Kini Diamankan Sat Reskrim Polres OKU Selatan

Baraknews OKUS, Muaradua – Pada tanggal 25 Agustus 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Zul Fahmi Agus Yandra BIN Suyono (Alm) dengan tuduhan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam. Kejadian berlangsung di Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Jum’at (26/8).

Berdasarkan laporan LP / B / 74 / VII / 2023 / Spkt / Res Okus / Polda Sumsel, penangkapan dilakukan setelah informasi tentang keberadaan tersangka diterima pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pada tanggal 28 Juni 2023, pelapor membawa sepeda motor miliknya, Yamaha Jupiter Z hitam, ke bengkel milik terlapor untuk diperbaiki.

Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom.,S.H.,M.H., menjelaskan, pada hari Rabu, 28 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib Pelapor bermaksud memperbaiki Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nopol warna Hitam milik korban di bengkel milik Terlapor.

Kemudian oleh Pelapor sepeda motor tersebut di titipkan di bengkel milik Terlapor. Kemudian pada hari Selasa, 4 Juli 2023 Pelapor datang kembali ke bengkel Terlapor dan menanyakan sepeda motor miliknya apakah sudah selesai diperbaiki,”jelasnya.

Namun, ketika pelapor datang kembali pada tanggal 4 Juli 2023, terlapor mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Ratnawati. Terlapor juga tidak kembali ke rumahnya, dan istri terlapor, Devi, mengkonfirmasi bahwa sepeda motor telah digadaikan.

Tersangka kemudian ditangkap oleh Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin dan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto beserta anggota Pidum.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi B-6229-EHX, STNK, dan buku BPKB.

Tersangka Zul Fahmi Agus Yandra BIN Suyono (Alm) akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU Selatan.

Reporter : (Hendri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten