Berita Mapolres Pandeglang (Banten) — Instruksi Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang, ditindak lanjuti Kapolsek Menes Kompol Yusuf.
Pada hari Kamis (15/10/2020) Kepolisian Sektor Menes menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian di Kp. Cileutik 001/008 Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Menes memerintahkan personel unit Reskrim Polsek Menes untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus terkait laporan tersebut.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV disekitaran lokasi TKP, anggota Polsek Menes berhasil mengungkap identitas pelaku. Tersangka berinisial MFP (20), kemudian anggota Polsek Menes langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka di Kp. Kadu Bangkong Desa Purwaraja Kecamatan Menes.
“Dari pelaku kami berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna metalik, nomor rangka : MH1JF5124BK298201, nomor mesin : JF51E2262270, tahun pembuatan 2011, dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru, nomor rangka MH1JF8118CK618713, nomor mesin : JF81E-1616605. Dari pengakuan tersangka, telah melakukan dua kali pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda,” jelas Kompol Yusuf.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.