BERITA POLDA SUMUT — Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana 15 tersangka Narkoba jaringan luar negeri dan daerah di Provinsi Sumatera. Aceh, Riau, Sumatera Utara dan luar negeri Malaysia.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan pihaknya mengungkap 5 kasus tersangkanya berjumlah 15 orang dengan kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 50 kg, pil Ectasy sebanyak 15.846 butir, Narkotika jenis Ganja seberat 170 kg, kata Hendri Kamis, 13 Juni 2019 pukul 10.00 wib bertempat di depan Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.
Kronologis penangkapan yang pertama, dipaparkan Hendri Senin 13 Mei 2019 petugas kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat ada tiga orang laki-laki membawa Narkoba jenis shabu dari Aceh menuju Medan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Poldasu melakukan penyelidikan di Jalan Tanjung Pura km 30 Desa Tandem Hulu 2 Kec. Hamparan Perak Deli Serdang,” katanya.
Lanjut Hendri pada hari yang sama pukul 20.15 wib di Jalan Tanjung Pura km 31 Desa Tandem Hilir 1 Kec.Hamparan Perak Deli Serdang Petugas Kepolisian Polda Sumut Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba memberhentikan satu unit mobil Avansa warna hitam BK.1841-LD Melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki MRA Als.R dan K Als. Al Dilakukan penggeledahan terhadap mobil namun tidak ditemukan barangbukti Narkoba kemudian dari hasil interograsi dari 2 orang laki-laki Narkotika jenis shabu berada di 1 unit mobil Xenia warna putih BK.1315-UJ digunakan teman mereka FR Als P
Selanjutnya petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Poldasu melakukan pengejaran terhadap 1 unit mobl Xenia warna putih BK 1315-UJ, di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjung Pura km 30 Desa Tandem Hulu 2 Kec. Hamparan Perak Deli Serdang mobil tersebut diberhentikan oleh Petugas dan melakukan pemeriksaan terhadap FR Als P Pengeledahan dilakukan petugas berhasil ditemukan barang bukti 1 bungkus kantongan plastic warna putih didalamnya berisikan 5 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau brtuliskan GUANYINGWANG ,berisikan Narkoba jenis shabu seberat 5 kg laki-lak KA Als Al dan FR Als P dibawa petugas untuk dilakukan pengembangan.
Hendri mereka melakukan perlawanan mencoba melarikan diri lalu Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri, kata Hendri.
Dari hasil interograsi kasus tersangka KA Als Al, MRA Als R dan FR Als P, diperoleh keterangan bahwa ada 3 orang laki-laki akan membawa Narkotika Jenis shabu dari Kota Tebing Tinggi ke Kab Sergai. Penangkapan kedua pada hari Kamis 16 Mei 2019 di Jalan Linas Sumatera km 13 Tebing Tinggi – Kisaran di Simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar Kel.Binjai Kec.Syah Bandar Serdang Bedagai 1 unit sepeda motor Honda sonic BK 2859-TAB Dikendrai 2 orang laki-laki inisial AG dan WC dengan barang bukti yang disita 1 buah goni warna putih yang didalmnya berisikan 9 bungkus The Cina warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG berisikan Narkotika jenis shabu seberat 9 kg.
Dikatakan Hendri pada penangkapan ketiga pelaku Dari hasil keterangan tersangka AG dan WC, pada hari Senin 27 Mei 2019 di Jalan Kapten Sumarsono Medan depan Indomaret samping sekolah Akbid Helvetia Medan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki Z Als Z dan ZAH Als U dapat disita berupa 1 buah tas ransel warna coklat berisi 10 bungkus kemasan Teh Cina warna kuning bertuliskan GUANYINWANG Didalamnya Narkotika jenis shabu berat keseluruhan 10 kg, katanya.
Sambung Hendri ,dari keterangan 2 orang laki-laki tersebut dilakukan pengejaran terhadap 1 orang laki-laki JN Als P di Jalan Restu gang klaster Medan dilakukan penangkapan penggeldahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Pada hari Selasa 04 Juni 2019 di Jalan Soekarno-Hatta km 19 Kota Binjai diberhentikan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1287-ML dikendarai 2 orang laki-laki DAT dan SR dilakukan penggeledahan mobil ditemukan barang bukti berupa 25 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG didalamnya berisikan Narkoba jenis shabu seberat 25 kg dan 4 bungkus plastic tembus pandang berisikan Narkoba jenis Pil Ectasy sebanyak 15.846 butir.
Petugas Kepolisian Unit 1 Subdir II Ditresnarkoba Polda Sumut Minggu 09 Juni 2019 di Jalan Penerbangan Gang Tani baru 2 Kelurahan Kuala bekala Kecamatan Medan Tuntungan dilakukan penangkapan 2 orang laki-laki MS dan MR,dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam berisi 1 bungkus Teh Cina warna kuning ke emasan bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisikan Narkoba jenis shabu seberat 1 kg digantungkan dibawah lampu depan sepeda motor NMAX BL 4643-KAK , ujar Hendri.
Hendri juga menjelaskan Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Kamis 16 Mei 2019,ada 3 orang laki-laki membawa Narkotika Jenis Ganja dari Aceh menuju Medan Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Bunga Raya Kec.Medan Sunggal petugas memberhentikan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1895-GV dan 1`unit mobil Avanza warna putih BK 1401-NYN melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang laki-laki inisial B,DB dan M dilakukan penggeledahan kedua mobil tersebut dapat ditemukan 5 karung goni berisikan 170 bal didalamnya Narkotika jenis Ganja keseluruhan seberat 170 kg. Dalam pemaparan yang diuraikan Hendri, ditanya wartawa untuk para pelaku tersangka dikenakan pasal dan hukuman pidana bagaimana untuk tersangka.
Untuk tindak pidana Narkotika pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. kata Hendri menjawab wartawan.(Bahren)