Simpan Tramadol 1.112 Butir,  Tersangka ASD Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Berita Mapolres  Serang (Banten) — Telah diamankan tersangka ASD oleh jajaran Satresnarkoba Polres Serang, melakukan penyalahgunaan menjual dan menyimpan obat tanpa resep dokter jenis tramadol, di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (11/10/2020), sekita pukul 20:00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menuturkan, petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan ASD, tepatnya di depan counter handphone di Kampung Barabuntung Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada hari Minggu (11/20/2020) pukul 20:00 WIB.

“Ya semalam anggota kami dari Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana peredaran obat jenis tramadol yang di lakukan oleh tersangka ASD,” ucap AKBP Mariyono, Senin (12/10/2020).

Kapolres Serang menambahkan, sebanyak 1.112 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka dikenakan Pasal 60 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsidair Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutur AKBP Mariyono.(supri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten