Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengguna sabu sabu

Berita Polres Cilegon–SatuanReserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengguna sabu sabu,Pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 12.00 Wib, Di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.Sabtu,03-7-2021

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan pengguna sabu sabu,1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama N (28) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang.Pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 12.00 Wib, Di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,

Personil Satuan Narkoba Polres Cilegon pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah handphone merk Oppo warna hitam selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku N (28) menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari saudara D (27) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang,mendapatkan informasi tersebut kami tidak tinggal diam anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus kepada saudara D (27) dan kami berhasil mengamankan pelaku D (27) di Linkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota. Cilegon dan ditemukan barang bukti sebuah handphone merk Samsung warna Gold selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

Shilton”menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram.
sebuah handphone merk Oppo warna hitam,sebuah handphone merk Samsung warna Gold.

Shilton”mengatakan bahwa pelaku
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.(Rls) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten