Berita Polres Cilegon—Kasus Pelaku pencurian valve di PT.HTS diamankan satuan Reserse Kriminal Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten, Sabtu,16-10-2021
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH melalui IPTU Syamsul Bahri,S.T.K ,S.IK membenarkan bahwa satuan Reserse kriminal polsek puloampel Polres Cilegon telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian Valve di PT.HTS yang beralamatkan Kampung Cikubang 5 RT,10/05 Desa Argawana Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang
Kapolsek puloampel menjelaskan kronologis kejadian hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 diketahui sekitar jam 20.00 wib,tempat kejadian perkara di PT HTS yang beralamatkan Kampung cikubang 5 RT 10/05 Desa argawana Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hari saudara MI ( 23) Selaku karyawan PT.HTS Bersama saudara Anwar (DPO) telah mengambil barang tanpa ijin pemiliknya berupa 4 (empat) valve Kuningan pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 saudara MI (23) bekerja di PT HTS sebagai operator produksi pelaku. saudara MI (23) pada saat itu sedang melaksanakan lembur pada saat itu jadwal pulang jam 21. 00 Wib kemudian sekira jam 17.30 Wib saudara Anwar( DPO) menelepon saudara MI (23) dan memberi tahu bahwa 4 valve Kuningan sudah disimpan olehnya (Anwar) di belakang bengkel dan agar diambil sebelum barang tersebut diambil berada di dok 3 kemudian dipindahkan oleh saudara Anwar (DPO) ke belakang bengkel agar mempermudah untuk mengambil karena di belakang bengkel situasinya sepi kemudian sekira jam 1 9.30 wib pelaku MI (23) menuju ke belakang bengkel bertujuan mengambil 4 (empat) valve Kuningan yang sudah disiapkan oleh saudara Anwar (DPO) kemudian barang tersebut saudara MI (23) angkat atau diteng-teng dengan menggunakan kedua tangannya dan menuju ke pagar dekat klenteng adapun tujuan saudara MI (23) menuju ke pagar yaitu barang tersebut akan dilempar melewati pagar tembok dengan tinggi kurang lebih 2 meter Akan tetapi pada saat pelaku MI (23) akan melempar valve tersebut diketahui oleh Satpam PT.HTS kemudian pelaku MI (23) melarikan diri dan Satpam pun menteriaki maling bersama dengan hal tersebut anggota Reskrim Polsek Puloampel Polres Cilegon sedang melaksanakan patroli dan mendengar teriakan maling langsung ikut mengejar tersangka kemudian tersangka MI (23) bisa kami amankan sedangkan pelaku Anwar berhasil Melarikan diri dan untuk MI(23) bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Pulo Ampel untuk ditindaklanjuti
barang bukti yang kami sita dalam kejadian tersebut adalah 4 (empat) buah valve Kuningan,1 (satu) unit handphone merk Oppo A71 warna hitam,1 (satu) lembar pernyataan kepemilikan barang dari PT.HTS 9 harapan tehnik (Shipyard) dengan nomor 429/H TS- HR/SP/X/2021 Tanggal 9 Oktober 2002
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutupnya.