Berita MaPolres Majalengka, –Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus dua maling spesialis congkel jendela, Ujang Rahmatul Hadi (40) dan Yoyo Suwaryo (24). Kedua maling tersebut melakukan aksinya di berbeda tempat.
Ujang beraksi membobol jendela rumah Eti Lisnawati (48) di Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, pada hari Rabu (30/09/2020) lalu. Sedangkan Yoyo beraksi membobol jendela rumah Carsinah (65) di Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, pada hari Selasa (06/10/2020) lalu.
Saat konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Kamis (04/11/2020). Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan Ujang berhasil diciduk atas petunjuk rekaman CCTV di rumah Eti.
Sedangkan Yoyo ditangkap setelah adanya barang bukti kuat dan keterangan dari saksi-saksi. Saat menjalankan aksinya, Ujang dan Yoyo mencongkel jendela sama-sama dibantu dengan menggunakan golok yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksinya.
Usai melancarkan aksinya Ujang berhasil menggasak dua handphone dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.
Berbeda dengan Yoyo dari rumah Carsinah, Yoyo berhasil menggasak satu buah dompet yang berisi kalung emas 10 gram dengan bandul emas 2 gram dan satu buah gelang emas 5 gram serta uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah.
“Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian di berbeda tempat namun upaya yang dilakukannya hampir sama dengan modus mencongkel jendela menggunakan golok,” Ujar AKBP Bismo, saat didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
Namun ada hal yang unik pada modus pencurian Ujang. Usai melancarkan aksinya, golok miliknya tertinggal didekat rumah korban, sehingga barang tersebut dijadikan barang bukti oleh Polisi.
Selain itu Polisi juga mendapatkan dua buah HP dengan dusnya, satu buah golok, satu buah Flashdisk rekaman CCTV, satu buah jaket switer, satu batang bamboo, untuk dijadikan barang bukti.
Dari tangan Yoyo, Polisi berhasil mengamankan satu buah dompet warna coklat, satu buah gelang emas 5 gram dan satu buah golok, untuk dijadikan barang bukti.
Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, Ujang dan Yoyo dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara.(rudi)