Satreskrim Polres Ciamis Ringkus Pelaku Pembobol ATM Bank

BERITA CIAMIS —- Jajaran Reskrim Polres Ciamis berhasil membekuk enam kawanan Lampung pembobol sejumlah ATM di Ciamis, sementara tiga terduga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam pelaku meringkuk di sel Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/07/2019) menjelaskan, keenam terduga pelaku ditangkap di RM Mulyasari di kawasan Baregbeg, mereka beraksi membobol sejumlah ATM milik Bjb yang ada di Ciamis. Karena mereka mencoba melawan dan akan melarikan diri saat ditangkap, polisi pun melumpuhkannya dengan timah panas di kaki keenam palaku itu.

“Setelah mendapat laporan dari Bjb yang diketahui uang disejumlah ATMnya hilang ada yang mencuri, kami pun bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kapolres.

Diketahui pada Senin, 20 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, ATM milik Bjb yang dibobol pada diantaranya di Cikoneng, SPBU Nagrak, Kantor Pos Kota Ciamis, Yogya Dept Store Clamis, Baregbeg, Cipaku dan ATM bjb di Panawangan.

Kemudian diketahui kembali pada Sabtu, 15 Juni 2019 sekira pukul 24.05 WIB terjadi pencurian berupa uang masih di beberapa ATM milik Bjb Cab. Ciamls, diantaranya  ATM bjb Cikoneng, SPBU Nagrak dan ATM Bjb Yogya Dept Store.

Berbekal data dari pelapor, akhirnya diketahui ada sembilan pelaku yang semuanya berasal dari Provinsi Lampung yang sengaja beraksi di Ciamis, dua diketahui berindentitas dari Kabupaten Tanggamus yaitu Aldiansyah als Salami bin Sahrim (34) Desa Kampung Baru, Kec. Kota Agung dan Apriandi bin Darsa (38) Desa Suka Agung, Kec. Bulog.

Sedangkan empat orang lagi dari Kec. Waykhilau, Kabupaten Pesawarang, diantaranya Samani als Kabu bin Basit (37),  Rudianto als Jober bin Amin Purba (38), Hatta Pahyuda bin Ahmad Muzni (32) ketiganya warga Desa Padang Cermin, dan seorang lagi Atomi Rizal bin Tobrani (33) Desa Kota Jawa.

Sementara tiga pelaku yang masuk dalam DPO yaitu Dedl (29) dan Firmansyah (29) dari Kabupaten  Tanggamus, satu klagi atas nama Zaenal (50) dari Kabupaten Pesawarang.

“Hasil pengembangan diketahui, mereka melakukan aksinya di ATM milik Bjb Cabang Ciamis diantaranya di Cikoneng tiga kali, SPBU Nagrak tiga kali, Kantorm Pos Kota satu kali, Yogya Dept Store tiga kali, Baregbeg tiga kali, Cipaku dua kali dan di ATM Panawangan dua kali, sehingga Bank bjb menderita kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” katanya.

Mereka beraksi dengan modus operandi melakukan pencurian dari ATM dengan menganjal tempat keluar uang menggunakan obeng lalu dikait menggunakan alat pengait.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (Suryana) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar