Satreskrim Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar Meringkus Dua orang pengedar narkoba jenis hexymer

Berita Polres Ciamis – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar meringkus dua orang pengedar narkoba jenis hexymer di wilayah hukum bagian selatan Polres Ciamis. Kedua tersangka itu berinisial AS (31) warga Ciamis dan MF alias Vito.

AS berhasil diamankan di lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis pada Sebtember 2021. Sedangkan MF berhasil diamankan saat melakukan aksinya di wilayah kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran Jawa Barat pada awal Bulan Oktober 2021.

“Pengungkapan narkoba ini dilakukan dalam waktu berdekatan, sekitar akhir September dan awal Oktober. Pengungkapan berhasil dilakukan berkan informasi masyarakat yang ditindaklajuti secara cepat oleh Tim Sat Reserse Narkoba Polres Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Imanudin, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (10/11/2021).

Kapolres menjelaskan, ribuan butir sediaan farmasi jenis hexymer tanpa ijin berhasil diamankan dari kedua tersangka. Sebanyak 915 butir diamankan dari tangan tersangka MF dan 763 butir diamankan dari tangan tersangka AS.

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kita kenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat untuk agar lebih bijak dalam kegiatan sehari-hari khususnya kegiatan wisata.

“Ini dampak dari pada euforia di wisata dan itu salah satu dampak negatifnya. Kami bersama forkopimda akan lebih meningkatkan pengawasan, mulai dari protokol kesehatan, mobilitas masyarakat dan ditambah terkait pencegah peredaran narkoba di kawasan wisata,” kata Kapolres. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten