Berita Majalengka — Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku Illegal Logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin mengatakan delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.
“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 WIB, DA sedang mengakut kayu sonokeling tersebut menggunakan kendaraan mobil Truck dari Gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Dari Majalengka menuju Kabupaten Mojokerto tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” Ujar AKBP Bismo.
AKBP Bismo menjelaskan, kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 lalu. Menurut Bismo, pelaku Illegal Logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” Tandas AKBP Bismo.
Penulis. : rudi/humas
Komentar