Berita MaPolres LEBAK –. Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten dari sebuah Kontrakan di Kp. Pasir Sukarayat Kel.Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut
Ya benar, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak telah mengamankan
barang bukti berupa 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) butir obat merek Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dari Tersangka inisial MF, 22 tahun alamat kp. Paluh Mambu Kecamatan hitam kabupaten Aceh utara Provinsi Aceh”ujar AKP Ilman Robiana,SH.( Selasa,26/1/2021)
Kata Ilman, “Adapun kronologis kejadian berawal dari penangkapan Sdr. MF pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib, di pinggir jalan raya yang berada di Kp.Kadu agung Kecamatan Rangkasbitung Kab.Lebak dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di lipatan celana Sdr. MF”
Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan Sdr. MF di Kp. Pasir Sukarayat Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan di Lemari kontrakan Pelaku, Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak” lanjut Ilman
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku atau Tersangka MF di sangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)” tegasnya
Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama – sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak” tutup abdul