Polsek Rastim Di Saat Pandemi Covid-19 Membubarkan Dua Tempat Perjudian Sabung Ayam.

Berita Kota Bima —  Sabtu (30/05/ 2020) Pukul 12.30 Wita kapolsek RasaNae timur bersama Anggota opsnal unit reskrim polsek rastim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam yg berada di kelurahan dodu kecamatan.Rasanae Timur Kota Bima tepatnya di atas gunung jln baru.

Menidaklanjuti laporan tersebut kapolsek rastim bersama anggota turun ke lokasi sabung ayam dan mengamankan 2 ekor ayam aduan beserta gelanggang ayam warna Hijau.

Barang bukti – 2 ekor ayam aduan – 1 buah gelanggang warna Hijau- serta karpet warna merah dan warna Hijau.

Ayam aduan langsung di sembelih  oleh anggota polsek Rastim.

Barang Bukti diamankan di Mapolsek RASTIM sedangkan para penjudi lari ke atas gunung.

Suratno Polsek Rastim Penindakan terhadap para penjudi sabung ayam di Saat Pandemi Covid-19 kita membubarkan  pada Dua Tempat di Kelurahan. Kumbe dan kelurahan Dodu Kecamatan. Rasanae timur Kota Bima.tuturnya

Sebelum Ke kelurahan Dodu, Pembubaran judi sabung ayam Pada kelurahan Kumbe kecamatan. RasaNae Timur (30/5 2020) Pukul.11.30 Wita kapolsek rasanae timur IPTU SIRATNO bersama Anggota opsnal unit reskrim polsek rastim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam yg berada di kel kumbe kec.Rasanae Timur kota bima tepatnya di halaman rumah sdr. KCG

Menidaklanjuti laporan tersebut kapolsek Turun ke lokasi akan tetapi Barang Bukti tidak ada yang  diamankan  karena para penjudi lari sambil membawa ayamnya.( Rahim ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar