Berita MaPolresta Kediri – Pada hari ini Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB- Unit Rskrim Polsek Mojoroto berhasul ungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Ungkap ini merupakan tindak lanjut pelaporan pada Selasa, tanggal 21 Juli 2020 kemarin.
Tempat kejadian di Kantor distributor UD Putra Ramayana II Jl. Dr. Saharjo No. 10 B Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Terlapor atas nama Hendro Pryanto (24) Karyawan UD. Putra Ramayana II, alamat Jl. Jaksa Agung Suprapto Gg. I No. 9 B RT/RW: 048/007 Kel urahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan pembukuan terhadap sales atas nama Hendra Priyanto dan menemukan 54 lembar nota penjualan yang belum terlunasi senilai Rp. 88.968.750. Kemudian temuan itu dilaporkan pada Tjipto Soedardji selaku pimpinan UD. Putra Ramayana II dan terlapor mengakui telah memfiktifkan data orderan rumah makan yang mengorder serta memakai uang kantor UD. Putra Ramayana II untuk kepentingan pribadi atas kejadian tersebut Pelapor UD. Putra Ramayana II mengalami kerugian Rp. 88.968.750 .Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan 54 nota penjualan . Dan rencana tindak lanjut membuat laporan polisi, menerima barang bukti, dan memeriksa saksi .
“Pasal yang disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP Yo pasal 64 KUHP,” pungkasnya
Penulis : Jepri