*Press Release Humas Polres
Berita Polres SERANG KOTA – Rabu, 20 Oktober 2021, Polres Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bawah umur. Pelaku adalah AD (71) yang merupakan warga Desa Kalumpang Kec. Padarincang Kab. Serang.
Pelaku tega melakukan pencabulan yang merupakan tetangganya sendiri berusia 15 tahun, pelaku tega mengacam korban akan dibunuh jika melapor kepada orang lain.
Adapun kronologis kejadian yaitu pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekira pukul 18.30 WIB Di Rumah Pelapor tepatnya di Desa Kalumpang Kec. Padarincang, Kab. Serang.
Telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi dan/atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak, yang dilakukan oleh AD terhadap korban Mawar (Nama Bukan Sebenarnya) diketahui oleh pelapor a
Awalnya pada saat pelapor pulang kerja, pelapor bersama adik pelapor ingin ke rumah pelapor kemudian mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membukakan pintu rumah, tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah, namun saat mengetuk pintu pelapor melihat korban dari jendela dalam keadaan tidak memakai baju (teianjang bulat).
Kemudian, ketika pelapor melihat korban dalam keadaan tidak memakai baju pelapor kembali mengetuk pintu dan pada saat itu pelapor melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belakang bufet, kemudian pelapor masuk rumah dari pintu belakang kemudian ditemukan terlapor AD (71 th) berada di dalam rumah menggunakan sarung dipakai sampai setengah paha dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres serang kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutape melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar mengatakan jelang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.
“Rabu, 20 Oktober 2021, selang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersbebut, dan kami langsung tindak lanjuti, sekira pukul 14.00 WIB anggota Unit IV dipimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur,” jelasnya.
Dijelaskan, tersangka sempat diamankan di Polsek Padarincang, kemudian tersangka dijemput oleh Anggota Polres Serang kota dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum kepada korban, dan menitipkan tersangka ke Rutan Polres Serang Kota,” ungkapnya. *(HUMAS)*