Berita Mapolres Majalengka—, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka kembali mengamankan sedikitnya 68 botol minuman keras Pabrikan berbagai merek dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Total ada 68 botol miras berbagai jenis yang diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka saat melakukan razia. Dari 68 botol miras itu, yakni 43 Botol miras disita dari warung Warung Kelontongan milik Sdr. LF (20), Dagang Kecamatan Dawuan dan 25 Botol miras Pabrikan berbagai merek dari warung kelontongan milik Sdr UT, (43), Dagang, Warga Kecamatan Sukahaji Kebupaten Majalengka.
“Razia miras dilaksanakan tim gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka, dan Operasi ini akan kami gencarkan terus hingga Tahun Baru nanti,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba IPTU Udiyanto, Sabtu malam (26/12/2020).
Kasat Narkoba IPTU Udiyanto menambahkan, operasi pekat ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat, selain itu, operasi juga digelar agar masyarakat aman dari segala bentuk pekat, termasuk aksi premanisme.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan agar masyarakat bisa lebih aman dan tentram terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. “Kami akan terus melakukan penindakan. Ini agar kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” tuturnya.
Dengan Operasi Pekat ini diharapkan masyarakat juga mendukung kami, sebab apa yang kami lakukan ini, untuk kebaikan bersama, Untuk itu diharapkan kepada warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas Nataru yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. Tukas Kasat Narkoba IPTU Udiyanto. (Rudi)