Berita Polres Pandeglang– Kepolisian Resor Pandeglang, menyelidiki kasus meninggalnya masyarakat akibat miras oplosan yang terjadi pada tanggal 12 September 2021 di Kec. Menes Kab. Pandeglang.
Kapolres AKBP Belny Warlansyah S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan penyidik masih melengkapi keterangan para saksi untuk memastikan kejelasan kasus miras oplosan tersebut.
“Perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan setelah kami mengumpulkan fakta-fakta lain di lapangan,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa Berawal dari mencoba meminum minuman yang memabukan dengan biaya murah dan pada saat itu ada salah satu pemuda memberikan masukan untuk membeli secara COD alkohol murni sebanyak 1 (satu) liter, kemudian setelah barang COD datang oleh Sdr. Agus diracik (dioplos) dirumah Sdr. DEDE Als KELONG di Kp. Kadutanggay Desa Purwaraja Kec. Menes dengan bahan – bahan Alkohol Murni, Nutrisari, Exstra Joss, air mentah, dan Colacola. Setelah jadi hasil racikan (Oplosan) tersebut dikemas menggunakan ember ukuran 5 (lima) liter dan dibawa ke Halte Komp. Cendana Desa Purwaraja, yang saat itu dinikmati kurang lebih oleh 20 (dua puluh) orang pemuda.
Adapun kegiatan meracik (mengoplos) minuman tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari berturut – turut, namun pada hari ketiga tepatnya hari sabtu tanggal 11 September 2021, sekira pukul 18.30 wib barang berupa alkohol murni yang di beli secara COD sebanyak 5 (lima) liter dan diracik (dioplos) pula oleh Sdr. AGUS dengan bahan rancikan (oplosan) yang sama dan ditempat yang sama pula. Pada saat hari kedua tepatnya hari jum’at tanggal 10 September 2021, berdasarkan keterangan dari Sdr. ILHAM Bin UPANG sempat dibubarkan oleh Petugas patroli Polsek Menes an. BRIPKA Een Aprianto namun kembali lagi berkumpul setelah petugas meninggalkan lokasi. Pada hari minggu tanggal 12 September 2021, sekira pukul 11.30 wib, Sdr. Ilham Dan Sdr. Rama Als Rambo dibawa ke UGD Puskesmas Menes dalam keadaan kritis.
Setelah ditangani oleh Tim Medis Puskesmas Menes Sdr. RAMA Als RAMBO tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.00 wib. Sedangkan untuk kondisi Sdr. ILHAM masih dalam perawatan Tim Medis Puskesmas Menes.
Kapolres mengatakan untuk menindak tegas pelaku jika terbukti mengoplos atau menjual mimuman beralkohol berbahaya dan beracun hingga mengakibatkan kematian orang yang mengonsumsinya.
Indentitas pemuda yang meninggal atas nama Rama Karisma Als. Rambo dan yang masih dalam perawatan Ilham Bin Upang.
Kapolres meminta masyarakat agar bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan setiap kejadian atau kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat apalagi mendapat informasi adanya kematian akibat mengonsumsi minuman beralkohol.(Darus)