Berita Polda Metro Jaya Jakarta – Polisi membeberkan motif di balik aksi perampokan dan penyanderaan yang dilakukan tersangka Denis (22) di kantor Indo Gadai di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/12/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tersangka membutuhkan uang. Kemudian, berpura-pura untuk menggadaikan barang elektronik yang dimilikinya.
“Modus kejahatan tersangka dengan berpura-pura untuk menggadaikan laptop Acer dan HP Oppo. Saat dia datang ke kantor tersebut, dilayani oleh seorang korban berinisial SR,” terang Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Zulpan menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri. Sebelum memulai aksinya, tersangka sudah lebih dulu memperkirakan tutupnya toko gadai tersebut.
“Dia sudah hitung jam 8 malam itu sudah tutup toko. Dan sudah memperkirakan bahwa saat jam tutup itu sudah ada uang di brankas,” jelasnya.
“Ada juga kata-kata yang dikeluarkan oleh korban ‘nanti saya tembak’, seperti itu,” jelas Zulpan.
Terkait dengan kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti turut diamankan yakni senjata air soft gun, uang senilai Rp33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop dan handphone milik tersangka,” pungkas Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.