Berita Polda Jatim – Unit III, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain secara Ilegal(Ilegal akses/Hecker). Senin, (28/06/2021)
Dalam konferensi persnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Gatot Repli Handoko yang didampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi mengatakan, penangkapan dua tersangka FSR dan AZ ini berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka HTS yang merupakan pelaku yang ditangkap oleh Tim Siber Unit III Subdit V, Ditreskrimsus Polda Jatim.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka HTS, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yakni FSR yang berperan sebagai penyedia layanan Rekening bersama, dimana FSR ini ditangkap petugas di daerah Bekasi.
Tersangka lainnya yakni AZ yang berperan sebagai pendata email, ditangkap petugas diwilayah Jakarta.
Tersangka HTS dalam menjalankan aksinya berperan sebagai koordinator dalam menampung semua data yang dapat digunakan sebagai alat melakukan ilegal akses tersebut.
Sedangkan tersangka AD berperan sebagai eksekutor( pengolah data) yang dikirim oleh RS.
Tersangka HTS ini juga mengirim data kartu kredit milik orang lain kepada AD dan data email resuit yang berisi akun didalamnya, dan dijadikan suatu produk yang dapat dimanfaatkan olehnya.
Lalu voucher voucher yang diperoleh dari hasil Ilegal akses tersebut dapat dikonversikan menjadi mata uang digital tersebut dijual, dan hasilnya dibagi secara merata dalam komplotan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 buah handphone Android, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu BCA, 1 buah kartu kartu BTPN Jenius dan Akun Facebook.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 Ayat (2) dan pasal 32 Ayat (2)Jo pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (Bry)