Pengedar Sabu Di Lawang Agung, Ditangkap

Berita Polres MURATARA – Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, berhasil mengamankan barang bukti diamankan barang bukti lima paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7,21 gram. Satu butir tablet extacy warna biru, Uang kertas RI Total senilai Rp. 1,3 juta, enam buah bong, 72 pirek kaca. Kemudian dua belas bal plastik klip, tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.

Barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengherebekan dirumah tersangka Hendri (48) warga NDRI Bin Dusun IV Desa Lawang Agung Kec. Muara Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 12.30 wib.

Tersangka juga penyedia tempat untuk menggunakan narkotika.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/70/VIII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 5 Agustus 2021.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan terjadi
berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di TKP di bedeng Cading Dusun IV desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit serDing terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar tersangka telah menjual narkotika dan menyediakan tempat untuk menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat di tangkap di TKP rumah tersangka ditemukan barang- barang diduga narkotika jenis shabu, purek, bong, uang kertas Ri, timbangan digital, ball plastik Klip.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis David No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten