Berita Polres MURATARA – Lagi santai dirumah pengedar narkotika asal Dusun III Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, digerebek Sat Narkoba Polres Muratara, Selasa 24/8/2021 sekitar pukul 18.00 wib.
Dari tangan pelaku Maizar Kadapit (42) berhasil diamankan Barang Bukti (BB) dua paket plastik klip bening berisi Enam puluh butir tablet yang diduga Narkotika Jenis Extacy dengan berat bruto 15,70 (lima belas koma tujuh puluh) serta satu unit timbangan digital.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/76/VIII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 Agustus 2021.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengakui bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Muratara.
Dikatakannya penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rawas Ulu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 18.00 wib penangkapan terhadap pelaku yang berada di Rumah tersangka yang berada di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Muratara, Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti dua paket plastik klip bening masing masing berisi 57 ( lima puluh tujuh) dan berisi 3 ( Tiga) butir tablet yang diduga Narkotika Jenis Extacy dg berat bruto 15,70 (lima belas koma tujuh puluh) dan satu unit timbangan digital
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.
Jurnalis: David