Berita Polres Ciamis– Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca inisial BA (37) warga kayu agung Sumatera selatan beehail berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres ciamis di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan,“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA, lantaran mencuri uang ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil,” ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Jumat (9/4/2021).
Menurut Kapolres pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 27 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis tepat depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis dengan membawa uang hasil rampasan sebanyak Rp. 101 juta.
“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021. Satu orang tersangka bernama inisial A masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. “Tersangka kami ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.(Jepri)