Berita Mapolres Majalengka –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan N (37) terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.
“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Jum’at (23/10/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, AKBP Bismo menyatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.
“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba si tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” Ujar AKBP Bismo saat konferensi pers kepada wartawan.
Dari keterangan AKBP Bismo, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.
“Korban di iming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil,” Terang AKBP Bismo.
Dengan bukti yang kuat pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara,” Tandasnya. (Rudi)