Berita MaPolres Pandeglang—Satnarkoba polres Pandeglang Polda banten berhasil mengungkap kasus pidana narkoba dengan menangkap pelaku dan barang bukti narkoba.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“ iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka” ujar AKBP Hamam
Tersangka berinisial T (29) berhasil diamankan di rumah tersangka Kp. Karet Ds. Teluk Kab. Pandeglang pada hari Rabu, 03 Februari 2021.
hasilintrogasi satnarkoba tersangka mendapatkan obat tersebut ia beli dari seseorang berinisial A yang sampai saat ini masih di cari keberadaanya (DPO)
Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka antara lain:
– 1625 butir obat tablet Hexymer.
– 135 butir obat tablet Tramadol.
– Uang pecahan logam Rp. 108.500,-
– Uang pecahan kertas Rp. 618.000,-
– Hp Samsung warna hitam.
”Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal Psl 197 Jo Psl 106 (1) Sub Psl 196 Jo Psl 98 (2)(3) UU No. 36 Thn 2009 ttg Kesehatan.(red)