Berita Polresta Tangerang—-Seorang oknum guru PNS ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten lantaran diduga melakukan penipuan. Oknum guru PNS itu adalah J (53) seorang pria yang tinggal di Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Tersangka J kami tangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (2/11/2021).
Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
“Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya,” terang Wahyu.
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka. Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kwitansi.
“Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero,” ujar Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi.
“Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” ucap Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Sri)