Berita Gunungsitoli.Sumut.-Oknum Guru Berinisial AZ yang diduga melakukan Penipuan terhadap siswanya dikenakan Pasal 378 dengan Ancaman 4 Tahun. Sabtu 21/11/2020
Hal ini berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan tanggal 04 April 2020 dengan nomor: K/204.A /IV/Res. 1.11/ 2020/ Reskrim, dengan Delik kasus dugaan Penipuan dan dikenakan pasal 378 dari KUHPidana.
Hal ini dikomentari Edward Lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM-PERKARA) Dalam komentarnya mengatakan,
” Dalam kasus ini kami berharap pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar Jujur dan Adil dalam mengambil Keputusan dalam perkara ini,”ujar Sekretaris LSM PERKARA Mengakhiri. (AF lase)