Oknum Guru AZ dugaan Penipuan dikenakan pasal 378 dengan Ancaman 4 tahun

Berita Gunungsitoli.Sumut.-Oknum Guru Berinisial AZ yang diduga melakukan Penipuan terhadap siswanya dikenakan Pasal 378 dengan Ancaman 4 Tahun. Sabtu 21/11/2020

Hal ini berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan tanggal 04 April 2020 dengan nomor: K/204.A /IV/Res. 1.11/ 2020/ Reskrim, dengan Delik kasus dugaan Penipuan dan dikenakan pasal 378 dari KUHPidana.

Hal ini dikomentari Edward Lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM-PERKARA) Dalam komentarnya mengatakan,

” Dalam kasus ini kami berharap pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar Jujur dan Adil dalam mengambil Keputusan dalam perkara ini,”ujar Sekretaris LSM PERKARA Mengakhiri. (AF lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten