Berita Mapolres MURATARA– jajaran Polres kabupaten Musi Rawas utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, berhasil membekuk satu orang warga desa Tanjung agung kecamatan karang jaya kabupaten Muratara dengan barang bukti senpi dan sabu, Senin (16/11/2020)
Irawan (25) tersangka yang diamankan, telah terbukti membawa Senjata api rakitan Laras pende(Senpira) yang tidak mempunyai ijin
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto,SIK. melalui Sat Reskrim AKP, Dedi rahmad menjelaskan, Pihaknya melakukan Penangkapan tersebut dari informasi yang didapatkan dilapangan bahwa ada warga Kecamatan Karang jaya, wilayah Hukum Polsek Karang jaya dicurigai membawa Senpira, Selanjutnya melakukan Patroli akhirnya menemukan seseorang di dalam warung yang mencurigakan,
Setelah di lakukan pengeledahan badan pada seseorang bernama Irawan bin Jon telah terbukti membawa dan memiliki Senpira tanpa ijin dan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat,0,80.gram.
“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Muratara sesuai proses hukum yang berlaku, “Jelas nya
Jurnalis: David