Berita Polres MURATARA – Satu dari empat komplotan spesialis bobol rumah dan diduga memperkosa korban (Pencurian dengan kekerasan ) yakni Wiro Purnama (19) warga Dusun Pangkalan Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa dilumpukan petugas pakai timah panas.
Tindakan tegas dan terukur di kaki kiri dan kanan tersebut dilakukan petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), lantaran pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 06.04 wib.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan laporan Saini (63) warga Dusun II Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing Reno, Jeri dan Iklim masih di buru Sat Reskrim Polres Muratara.
Peristiwa terjadi Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 02.00 wib telah terjadi
diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku.Dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati atap rumah korban. Kemudian setelah masuk kedalam rumah pelaku mencari-cari barang berharga milik korban. Pada saat itu korbanpun terbangun dan memergoki pelaku. Disaat itulah pelaku mencekik serta memukul korban dengan tangannya hingga membuat korban tak sadarkan diri. Beberapa saat kemudian setelah korban sadar bahwa pakaian korban yang di pakainya telah lepas semua termasuk pakaian dalam (Telanjang). Selanjutnya melihat isi rumahnya sudah berantakan dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang tiga buah tabung gas elpiji III kg, satu buah mixser merk Philip warna merah, satu buah tangki semprot merk Bostel. Kemudian satu buah handphone Nokia cepek dan uang Rp. UANG Rp. 700 ribu.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000., kemudian melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, S.H mengakui bahwa pelaku sudah diamankan. Tersangka diamankan
pada saat pelaku sedang duduk-duduk di pinggir jalan di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya. Pada saat pelaku ingin di tangkap, pelaku melakukan perlawan dan mencoba kabur melarikan diri namun di lakukan dengan tindakan tegas dan terukur oleh anggota polres muratara
Dari hasil interograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama teman-temanya yakni Iklim, Jeri dan Reno. Dimana Iklim berperan sebagai pemberi ide dan otak awal mula untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Kemudian Wiro masuk membuka atap rumah dan mencari barang” berharga, dan melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban. Selanjutnya Jeri memantau situasi jika ada orang akan memberikan Kode isyarat bersiul. Terakhir Reno sama memantau situasi jika ada orang memberikan kode bersiul.
Ditambahkan Kasat pada saat tersangka Wiro beraksi mencari barang yang berharga di dalam kamar kemudian korban terbangun lalu menjerit. Pelaku langsung menutup mulut korban dengan bantal dan memukul korban di pundak leher bagian belakang hingga korban pingsan. Melihat korban pingsan pelaku langsung berpikir untuk menyetubuhi korban saat itu langsung melepaskan celana korban dan memperkosa korban.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP Dan 285 KUHP.
Jurnalis: David