KM. Morey Jadi Saksi, Tersangka Pencabulan Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Simeulue

Berita Aceh Simeulue – Setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simeulue, menyerahkan tersangka pencabulan anak dibawah umur, AH (72) ke Kejaksaan Negeri Simeulue, selang beberapa jam kemudian, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kembali melaksanakan tahap II penyerahan tersangka pencabulan RL (16), warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah ke Kejaksaan Negeri Simeulue.

Dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

 

Penyerahan tersangka RL (16) beserta barang bukti, dipimpin Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue, Dedet Darmadi,SH.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK, diwakili Kasat Reskim Ipda Muhammad Rizal,SE.,SH, melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 1 (satu) orang tersangka RL (16) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, (21/04/2020).

Kanit PPA Polres Simeulue Brigadir Risky Kurniawan menjelaskan, pada hari Jum’at (26/01/2020) lalu, Mapolres Simeulue didatangi laki-laki HA, telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RL (16) warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah, yang dilakukan diatas satu unit Speed Boat, Jelas Kanit PPA.

Atas berdasarkan laporan tersebut, Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Simeulue menerima laporan tersebut dengan Nomor Lp.B/06/II/ Res .1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 26 Januari 2020.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit PPA Polres Simeulue, Brigadir Risky Kurniawan membawa korban pencabulan, sebut saja Mawar (16) untuk dilakukan visum etrefertum ke RSUD Simeulue selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah selesai melakukan serangkaian penyelidikan, telah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP  dan meningkatkan status perkara  persetubuhan atau pencabulan ke tahap penyidikan, tutur Kanit PPA Polres Simeulue.

Setelah mendapat surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sinabang, Nomor 9/Pen.Pid/2020/PN Snb, tanggal 11 Februari 2020, dan melakukan penyitaan barang bukti 1(satu) unit Speed Boat KM. Morey (Pemilik Mr. JHOSHUA Jos) WNA Australia, jelas Kanit PPA.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, kemudian tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue, tutup Kanit PPA Polres Simeulue Brigadir Risky Kurniawan.[Monanda Phermana] No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar