Kejari Kota Banjar Hentikan Kasus Penyelidikan Pertanggungjawaban Keuangan Rapat Rakernas Apeksi

Berita Kota Banjar -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Kota Semarang Jawa Tengah tahun 2019 disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Banjar, H.Gunadi, SH.MH.diruang rapat kejaksaan negeri banjar rabu (19/08/ 2020)

Dalam acara tersebut kajari didampingi Kasi Pidana Khusus Jonathan Suranta Martua, SH.dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjar, Rizal Ramdhani, SH., serta Kasi Pidana Umum, Fajar Mutaqien, SH,Kasi Intel Dean

Menurut  Gunadi penghentian penyelidikan atau tidak dilanjutkannya ke tahap penyidikan tersebut, karena tidak diketemukannya dugaan kerugian negara dari rangkaian kegiatan Apeksi tahun 2019

Kendati perkara pertanggungjawaban keuangan kegiatan Apeksi 2019 proses penyelidikannya dihentikan, tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti dilanjutkan kembali.

“Jika diketemukan novum atau bukti baru, perkara ini bisa saja nanti dilanjutkan lagi. Terkait lanjut atau tidaknya, sangat tergantung novum itu,” ujarnya

Sedangkan dalam kasus dugaan penyimpangan setelah hasil audit inspektorat berjumlah R.87.520.550,uang tersebut telah di kembalikan ke  kas daerah melalui bank jabar masing-masing OPD,sedangkan OPD yang paling besar mengembalikan yaitu bagian tata pemerintahan setda senilai 17.200.000 dan terkecil 730.000 dari RSUD Banjar dari 20 OPD,Kecamatan dan Kelurahan

Sementara itu Ketua FRDB Ir.Soedrajat alias kang ajat doglo mengatakan,dirinya sangat herang dengan penghentian kasus dana rakernas aspeksi di seramarang yang di ikuti oleh Walikota berikut pejabatnya di hentikan dengan alasan uangnya sudah di kembalikan ke kas daerah oleh masing-masing OPD yang lebih lucu lagi kenapa kejaksaan minta hasil audit dari inspektorat banjar sedangkan kepala dan Bendaharanya di periksaa oleh kejaksaan mengapa tidak minta bantuan dari BPKP sebagai mintra kejaksaan,artinya bahwa penyidikian kasus dana apeksi di paksakan karena kejaksaan negeri tidak mau di katakan macan ompong oleh masyarakat banjar,”tegas ajat

Jurnalis   : Jepri No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten