Berita Ciamis Jawa Barat.- Kejaksaan Negeri Ciamis akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Situ Lengkong, Panjalu.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, A. Tri Nugraha menyebut, penetapan 1 tersangka tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada kasus korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu, BPKP menyatakan terjadi kerugian negara yang mencapai Rp. 2,2 miliar lebih.
Pihaknya pun menetapkan satu orang menjadi tersangka.“Pertanggal 18 Juni 2020 kami sudah tetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana Korupsi Retrebusi Situ Panjalu,” ujarnya, saat konfrensi pers di kantor Kejari Ciamis, Selasa (21/7/2020).
Selain menangani dugaan korupsi retribusi situ Lengkong Panjalu, pihaknya juga tengah menangani terkait dugaan korupsi pengadaan finger print.
“Saat ini sedang tahap proses. Dikarenakan ada 8 item yang harus kita lengkapi lagi dari kasus tersebut sesuai dengan apa yang dibutukan oleh BPKP,” ungkapnya.
“Akibat Covid-19 , memang agak sedikit terhambat mengenai kasus pinger print, karena ada beberapa item yang harus kita lengkapi lagi dalam pemanggilan saksi – saksi yang ada ,” katanya lagi.
Namun demikian, pihaknya memastikan pada tahun 2020 ini kasus finger print akan segera dibereskan
“Kami akan secepatnya memenuhi persyaratan yang di minta pihak BPKP,” tandas Tri. (Irwan)