Berita Mapolres Pandeglang (Banten) — Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Iya benar Tim Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial MA (36),” ujar Kapolres.
Tersangka inisial MA alias ambon (36) warga Kp. Karet Ds. Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yang ditangkap di Ds. Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada hari Jumat (04/12/2020) pukul 21:00 WIB, dari hasil interogasi Satuan Resnarkoba tersangka mendapatkan obat dari tersangka inisial O, yang sampai saat ini masih menjadi DPO Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) buah tas merk deman of dream warna hitam yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bumlngkus bekas permen kopiko yang tiap bungkusnya berisi plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 2,01 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu/ bong, dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam.
”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP,” ucap Kapolres Pandeglang. (Supri)