Berita Kab.MURATARA – Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Rawas ulu, Adam (40) harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Polres Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, Kamis 26/8/2021 sekitar pukul 10.00 wib.
Kades Pangkalan ini ditangkap Unit Tipidkor Polres Muratara karena tersandung kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni menggelapkan dana Plasma PT Agro Rawas Ulu (ARU) Rp. 279.350.108.
Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan
Hendra Adi Kusuma (45) warga Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dengan LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021.
Barang bukti berhasil diamankan
satu berkas asli sebanyak 30 lembar tentang Pemberian Kuasa kepada Hendra Adi Kusuma untuk mengadukan perkara penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan kepada pihak berwajib yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2021 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan Ahmad Refai dan Camat Rawas Ulu, Abdul Kadir. M.Pd. Satu buah Berkas Asli Keputusan Bupati Muratara SYARIF HIDAYAT dengan Nomor : 851 / KPTS / MRU / 2020, tentang Penetapan Lahan eks Lokasi Proyek PKSMT Pulau Kidak Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu seluas 12 Ha sebagai Aset Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kab. Muratara tanggal 28 Agustus 2020. Kemudian
empat lembar foto copi Berita Acara Musyawarah Desa Pangkalan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2020 di Kantor Desa Pangkalan tentang Pembentukan BUMDES Plasma. Enam lembar Surat Pernyataan Asli atas nama Ahmad Refai, Trisno (BPD), Rozali, Harun, Yudin dan atas nama Riansyaribi.
Selanjutnya satu buah Buku Rekening asli Bank BNI atas nama SERASAN JAYA dengan Nomor Rekening 0826776268. Satu berkas Foto copi pengiriman Dana Plasma dari PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening Bank BNI atas nama BUMDES Serasan Jya sebanyak 3 kali pengiriman Tahap 1 pada tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp. 151.200.000. Tahap 2 ,15 Maret 2021 sebesar Rp. 119.424.259, Tahap 3 pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 8.725.849. Terakhir tiga unit Tenda terbuat dari Kerangka Besi dan termasuk atapnya dari Seng.
Peristiwa terjadi berawal dari adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari Pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar April 2021 bahwa Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening BUMDES Serasan Jaya milik Desa Pangkalan dan Kepala Desa Pangkalan selaku tersangka belum juga menyampaikan dan memusyawarahkan kepada warga. Warga kembali mengecek berkas-berkas pengajuan Dana Plasma ke Koperasi yang mengajukan Dana Plasma ke pihak perusahaan. Ternyata Dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan BUMDES Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan, yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa tentang Pembentukan BUMDES Plasma. Dan sebanyak 6 warga yang merasa ada menanda tangani daftar hadir membuatkan Surat Pernyataan bahwa sama sekali tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tangani Berita Acara tersebut sehingga pihak warga membuatkan Kuasa dengan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan dan Camat RAWAS ULU membuatkan Sura Kuasa kepada Pelapor untuk mengadukan perkara ini kepada Pihak Kepolisian Polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, mengatakan setelah menerima laporan warga Desa Pangkalan diterima. Kemudian Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah ditemukan beberapa barang bukti sehingga dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan pemanggilan ke-1 dan ke-2 selaku saksi terhadap Kepala Desa Pangkalan. Setelah dikumpulkan beberapa alat bukti kemudian dilakukan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka. Selanjutnya terhadap Kepala Desa Pangkalan dilakukan Penangkapan dan Pemeriksaan selaku Tersangka Kamis ( 26/8/2021) sekitar Apukul 10.00 wib. Selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti diamankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis David