Berita Kab.Bima —-‘ Dugaan Kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah Desa Nangawera Kec.Wera Kabupaten Bima oleh pemiliknya, Boymin,SE anggota DPRD Kabupaten Bima fraksi partai GERINDRA Nusa Tenggara Barat NTB, mengalami perkembangan, pasalnya sejumlah saksi-saksi telah rampung diperiksa dan dimintai keterangan.
Penyidik Tipikor Polres Bima Kota yang dikonfirmasi memberikan tanggapan atas perkembangan kasus ini, sekarang Tipidkor sedang fokus untuk memanggil dan memeriksa pengelolah PKBM Karoko Mas sesuai petunjuk BPKP Mataram dan sekarang kami menemukan bukti baru, yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang direkayasa (Fiktif).
Polisi menemukan bukti LPJ Rekayasa itu, setelah Polisi mengecek dari sejumlah nama-nama yang terterah dalam daftar Warga Belajar (WB) dan Tutor serta di tokoh dan CV-CV tempat pembelanjaan barang, diduga direkayasakan pada hasil LPJ.
Banyak warga belajar (WB) dan Tutor yang tidak jelas keberadaan orangnya, setelah pihak penyidik Tipidkor Polres Bima Kota terjun langsung mengecek di desa tempat mereka tinggal beradasarkan alamat dan identitas di LPJ bahkan hal itu diakui oleh kepala desa setempat.
Saat ini, Polisi sedang menunggu surat keterangan dari Kepala Desa Nanga Wera dan Camat Wera Kecamatan Wera bahwa Warga Belajar (WB) dan Tutor dari hasil rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) benar-benar tidak berada dan bukan warga di wilayah setempat.
“Setelah kita turun mengecek di Nanga Wera, Kecamatan Wera, dari 160 orang Warga Belajar (WB) dan 13 orang Tutor banyak tidak dijumpai orangnya. Bahkan Kepala Desa setempat pun menyatakan, WB dan Tutor yang dimaksud dalam LPJ PKBM Karoko Mas tidak terdaftar sebagai warganya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manosoh Prayugo.
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam kasus ini pihak Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota, juga menemukan adanya Warga Belajar (WB) yang sudah menjadi Sarjana S 1 (Strata Satu), Bahkan di antaranya sudah ada yang mengabdi sebagai guru dan yang sedang berkulia atau berstatus Mahasiswa, Sementara dalam aturannya pada paket program Paket A,B dan Paket C, warga belajar (WB) diharuskan benar-benar warga yang buta aksara atau tidak melanjutkan sekolah bukan yang sudah memiliki ijasah SMA apalagi S1 dan berstatus Guru.
Untuk itu, pihak Kepolisian Reskrim Polres Bima Kota masih mendalami kasus yang menyeret nama Boymin,SE anggota DPRD Kab.Bima dari Fraksi Partai GERINDRA. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Boymin,SE yang menyatakan sikap akan koorperatif dengan menghadirkan para saksi dalam setiap perkembangan kasus ini dan dirinya berjanji akan menghadirkan para saksi yang dibutuhkan penyidik namun tak terlihat sedikit pun hal itu di indahkan.
Pasalnya, penyidik Tipidkor Polres Bima Kota terus disibukkan dengan mencari sendiri keberadaan identitas warga belajar (WB) dan Tutor ke alamat yang tertera dalam LPJ. Meski Polisi sudah berhasil memanggil Boymin,SE untuk menanyakan hal itu, namun hanya dijanjikan saja, dengan alibi bahwa dirinya sedang sibuk.
Ungkap Hilmi.(Red)
Komentar