Berita Palangka Raya (Kalteng) — FT (41) tidak berkutik saat disergap Tim Direktorat Resnarkoba Polda Kalteng di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Selasa (06/10/2020).
Pelaku yang hanya tamatan SD tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Baamang sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu.
Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam rilisnya, mengungkapkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan empat paket kristal sabu dengan berat kotor 15,65 gram yang dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok.
“Selain menemukan empat paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti satu buah gawai atau handphone, satu buah tas dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam,” terang Kombes Pol Hendra, Rabu (07/20/2020).
Kabid Humas menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini, pelaku sudah berada di kantor Ditresnakoba Polda Kalteng untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(supri)