Berita Kriminal Polda Kalteng) — Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba terus ditabuh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Buktinya, pada hari Selasa (22/9/2020) lalu, Ditresnarkoba berhasil meringkus SL (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, penangkapan pelaku SL yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di pinggir Jalan Adonis Samad saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” terang Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (26/09/2020).
Pada waktu dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan tiga paket diduga narkoba jenis shabu di dalam satu kotak mainan yang dimasukan ke dalam dispenser yang dibawanya dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru nopol DA 4599 BR.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga paket diduga shabu dengan berat kotor 303 gram, satu buah dispenser merk Miyako, satu buah kotak mainan, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru, uang tunai Rp 500 ribu dan satu buah gawai merk Samsung warna putih,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“SL akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.