Berita Mapolda Kalteng) — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menangkap tersangka perdagangan merkuri yang berinisial BR.
“Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat tersangka lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, saat konferensi pers di lobi Mapolda Kalteng, Kamis (03/12/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dilokasi terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal.
“Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan tersangka, dimulai dari pemecahan batu cinnabar/ puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbuk,” jelasnya.
Setelah itu, terang Kapolda Kalteng, batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium kemudian dimasukkan kedalam tabung pembakaran untuk dibakar.
“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label,” jelas Kapolda Kalteng.
Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Kapolda, yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut, yaitu Pasal 162 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” kata Kapolda Kalteng m