Berita Polres MURATARA – Diduga menipu dan menggelapkan uang gaji Rp 85 juta, Redi Konsasi (32) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Muratara, Kamis (3/5/2021) sekitar pukul 10.00 wib.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sesuai dengan Lp / B – 85 / XI / 2019 / Sumsel / Muratara / Sek Rupit , tgl 26 Nopember 2019 dengan pelapor M Edi Zen (35) waarga Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Peristiwa terjadi Sabtu (16/11/2020) di
lokasi PT Dendy Marker Lestari (DML) Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara , telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,
terhadap para korban yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara perbuatan tipu muslihat.
Selanjutnya pelaku menguasai dan memiliki uang hasil gaji para buruh tani yang seharusnya uang gaji tersebut dibayarkan kepada yang berhak atau buruh tani yang bekerja di PT Dendy marker yang mana uang atau gaji dikirimkan PT dan masuk kerekening pelaku sebesar 85 .637.032 ( Delapan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah ). Dan uang gaji tersebut dengan sengaja dikuasai untuk dimiliki nya untuk menguntungkan diri pelaku sendiri.
Kemudian pelaku setelah menguasai dan memiliki dan uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan dirinya. Pelaku pernah mendatangi para korban nya untuk niat membayarnya dan akan tetapi sampai saat ini perkataan tersebut hanya kebohongan untuk menyakinkan korbanya.
Sehingga akibat peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami penipuan dan penggelapan dan mengalami kerugian dan selanjutnya korban mengadukan kepihak yang berwajib untuk mengungkap pelaku dan menuntut pelaku Secara hukum yg berlaku.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto,S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH mengakui benar pelaku penipuan dan penggelapan sudah ditangkap.
Dia (AKP DEDI RAHMAD ,SH),
memerintahkan anggota Sat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dikarenakan pelaku telah pernah dilakukan pengejaran akan tetapi pelaku dapat selalu menghindar dari kejaran petugas sat Reskrim.
Setelah didapat informasi bahwa pelaku pada hari ini Kamis sedang berada di lokasi Pemkab Muratara untuk ikut serta dalam kegiatan lain yang berada diwilayah hukum Kecamatan Rupit.
Selanjutnya anggota sat Reskrim yang sedang melakukan tugas diwilayah hukum Polres Muratara segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan dapat diamankan tanpa memberi perlawanan kepada petugas dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Dariketerangan saksi dan keterangan sementara dari pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan peristiwa tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat.
Dan benar uang gaji para buruh dikuasai dan untuk dimilikinya secara tidak sah ,dan penyidik telah mendapat se kurang- kurangnya dua alat bukti sesuai dengan 184 KUHAP untuk dapat diajukan ke penunut umum untk mendapat kepastian hukumnya
Dikatakannya barang bukti yang berhasil diamankan satu bundel surat perjanjian kontrak satu lembar surat pemberitahuan transfer dan satu unit Mobil serta satu bundel memorandum regional. (**)