Diduga Tak Kembalikan Jaminan Kredit Yang Sudah Lunas, Bank OCBC NISP Digugat Hirawan Ardiwinata Hingga Pengadilan Lakukan Sita Jaminan

Sebagai informasi bahwa Hirawan Ardiwinata merupakan pendiri dan pemegang saham mayoritas serta Direktur Utama PT. Startrust. Perusahaan Hirawan bersama 2 orang rekannya tercatat mendapat lelang terbuka tanah milik PTPN XIII Afdelling Pangandaran seluas 337.327 hektare pada 25 September 1996.

Kini konflik antara Hirawan Ardiwinata selaku nasabah melawan PT. Bank OCBC NISP, Tbk (dahulu Bank NISP) telah memasuki babak baru

Ketika dijumpai awak media, Yanto Pranoto SH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Hirawan Ardiwinata mengatakan bahwa,

“Pak Hirawan sempat mendapatkan fasilitas kredit dari PT.Bank NISP (sekarang PT. Bank OCBC NISP. Tbk), usai menjaminkan sebanyak 32 agunan yang terdiri dari tanah beserta bangunan, 25 kavling HGB di Komplek Perumahan Setiabudi Regency Bandung, aset lahan luas di Cikembulan Pangandaran, serta banyak surat berharga perusahaan (obligasi).” Ungkapnya,

Yanto menambahkan bahwa konflik yang terjadi antara nasabah dan perbankan ini telah berlangsung lama, namun hal itu tak membuat kliennya selaku nasabah menyerah untuk terus berjuang,

“Pak Hirawan telah melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata kepada PT. Bank OCBC NISP, Tbk di Pengadilan Negeri Bandung karena diduga melakukan tindakan wanprestasi terhadap dirinya selalu nasabah, dengan nomor perkara : 296/Pdt.G/2024/PN Bdg tertanggal 11 Juli 2024 lalu” Imbuhnya

Kemudian Dia menjelaskan, hal janggal menurutnya dimana setelah kredit dibayar lunas oleh Pak Hirawan, hanya beberapa saja dari aset yang sebelumnya menjadi jaminan kredit yang dikembalikan,

“Tidak semua agunan dikembalikan atau diserahkan, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.01/Desa Cikembulan seluas 92.110 M2 berlokasi dikenal dengan blok Bulak Laut terakhir terdaftar atas nama PT Startrust tertanggal 08 Februari 1997 tidak pernah kembalikan atau diterima oleh Pak Hirawan” Ujarnya heran

Menurutnya atas upaya hukum kliennya tersebut selaku pemohon, hingga pada hari ini dilaksanakan upaya sita jaminan berdasarkan penetapan sita delegasi dari Pengadilan Negeri Bandung pada Pengadilan Negeri Ciamis,

Dalam pelaksanaannya Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ciamis sebelum melakukan sita jaminan atas lahan yang di persengketakan dihadapan pihak pemohon dan pihak termohon dengan di hadiri juga perwakilan dari kantor ATR/BPN Kabupaten Pangandaran, telah terlebih dahulu menjelaskan proses serta kewenangannya terkait pelaksanaan sita jaminan kepada seluruh pihak yang hadir.

Ivan Endah Dayatra SH.MH didampingi Dedi Supriadi SH, selaku Panitera dan Panitera Pengganti di PN Ciamis mengatakan, “Dikarenakan objek perkara berada di wilayah hukum PN Ciamis, maka, kami diminta oleh PN Bandung yang mengadili perkara ini untuk membantu melakukan proses sita jaminan atas objek perkara, menjadi status quo, agar selama prosesnya belum mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap objek tidak di perjual belikan atau dipindahtangankan oleh pihak-pihak yang tidak berhak” Ujarnya

Selanjutnya, Syifa Nadia SH selaku Juru Sita Pengganti, didampingi Windi Tri Handayani SH serta Medina Gresia Amd.A.B, selaku Staf Kepaniteraan Perdata PN Ciamis, membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis terkait penetapan delegasi sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut.

( Upi) 4.25/5 (4)

Nilai Kualitas Konten