Dapat Informasi Dari Warga, Satnarkorba Polres Pandeglang Amankan 2 Tersangka Pengedar Norkoba

Berita Polres  Pandeglang-Satuan Reserse Narkotika Polres Pandeglang melakukan penangkapan tindak Pidana Narkotika, yang berlokasi di Terminal Mengger Pandeglang, Sabtu (12/06/2021) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial MSA alias Dani (18) yang sedang menjual obat terlarang, beserta barang bukti obat berjenis Hexymer 482 butir dan Tramadol HCI sebanyak 45 butirbutir. Dengan uang hasil penjualan Rp. 335.000.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny S.Sos itu merupakan hasil informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Kamu setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kapolres AKBP Hamam

Dari penangkapan tersangka MSA alias Dani (18), dilakukan pengembangan dan di dapatkan satu nama penyuplai berinisial obat tersebut berinisial AS (35), dan Anggota Satresnarkoba dimalam yang sama. Langsung melakukan penangkapan terhadap AS (35) sekitar pukul 01.35 WIB dirumah rekannya bernama Indra, yang beralamat di Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk.

“Dari hasil penangkapan MSA alias Dani, kami lakukan pengembangan terhadap saudara AS dan alhamdulillah. Kami tangkap tersangka dirumah temannya san Kita sudah amankan,” tambah Kapolres

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Pandeglang, guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jucto pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. KI2 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten