Berita Polres MURATARA – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Koyeng (29) warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, di gelandang ke Polsek Rupit. Residivis ini di gelandang ke Polsek Rupit dalam kasus mencuri dua unit HP dengan cara mencongkel rumah honoret Dinas Damkar, M Alpian (29 ) warga Rt 01 Kel. Muara Rupit Kec. Rupit Kabupaten Muratara.
Tersangka ditangkap sesuai dengan
LP / B/07/ V / 2021/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 17 Mei 2021.
Tersangka ditangkap di Jalinsum Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 wib.
Peristiwa terjadi Senin (17/5/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Bermula saat itu istri pelapor baru bangun dari tidur. Kemudian keluar rumahnya untuk kerumah orang tuanya yang tak jauh dari rumah pelapor. Pada saat diluar istri pelapor melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka lalu dilihat ternyata jendela tersebut sudah dirusak / dicongkel orang. Lalu istri pelapor mengecek kedalam rumah dan melihat handphone serta dua buah dompet milik pelapor dan istri pelapor telah hilang dicuri orang. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kapolsek Muara Rupit, AKP Forliamzom, S.IP. MH didampingi Kasi Humas Poslek Muara Rupit Aipda Priyadi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan bahwa pelaku pencurian tersebut tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran Handphone korban yang digunakan pelaku. Kemudian mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di pinggir Jalinsum Desa Lawang Agung. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali dan juga resedivis dengan kasus yang sama. Salah satunya melakukan Curanmor di Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun Jambi milik Kanit Provost Polsek Singkut, Maret 2021, sudah dihubungi Kanit Reskrim Polsek Singkut. (Rls*)